Sabtu, 16 November 2013

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA (Sebagai Ideologi & Dasar Negara)

31 Mei 2011 pukul 11:13
Oleh : Junaidi Farhan
Dari berbagai sumber sejarah. 


Tiga setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing.
Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.

Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.

Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3.  Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.

Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.

Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
  1. Ir. Soekarno
  2. Ki Bagus Hadikusumo
  3. K.H. Wachid Hasjim
  4. Mr. Muh. Yamin
  5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
  6. Mr. A.A. Maramis
  7. R. Otto Iskandar Dinata dan
  8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.

Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
  1. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.

Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut : 

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN (Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
  • Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

IDEOLOGI PANCASILA

  1. Pengertian Ideologi terbuka
  • Tahukah Anda mengapa ideologi menjadi hal yang penting suatu bangsa dan negara? Pada dasarnya manusia (warga negara) senang hidup berkelompok (zoon politicon). Beberapa di antaranya tentu memiliki pandangan hidup yang berbeda-beda. Oleh karenanya diperlukan penyesuaian pandangan hidup, sehingga terbentuk pandangan hidup kelompok yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan. Terutama kepentingan yang bertujuan mencapai kesejahteraan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Di dalam kehidupan berkelompok, pandangan hidup tersebut kemudian meningkat menjadi falsafah negara, atau biasa disebut dengan filosofische groundslag. Filosofische groundslag adalah suatu paham yang sesuai dan disetujui bersama. Di dalamnya terdapat tata nilai yang dicita-citakan bersama, yang akan membentuk ide-ide dasar dari segala aspek kehidupan manusia. Ide-ide dasar tersebut kemudian disebut juga dengan istilah ideologi.
  • Istilah ideologi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “idea” dan “logos” yang berasal dari bahasa Yunani. Idea berarti ide atau gagasan, sedangkan logos berarti ilmu. Secara sederhana, ideologi dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan. Sementara arti ideologi secara lebih luas yaitu seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
  • Moerdiono (1988) meninjau ideologi secara harfiah sebagai “a system of ideas”, artinya suatu rangkaian ide yang terpadu menjadi satu. Dalam bidang politik, ideologi diartikan secara khas, yakni seperangkat nilai yang terpadu, berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam artian ini, maka gagasan-gagasan politik yang timbul dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ditata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh.
  • Sementara itu, Soerjanto Poespowardojo (1996) mengartikan ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagad raya, bumi dan seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
  • Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut.
    • Ideologi mengandung gagasan, keyakinan, atau nilai-nilai mendasar dan mendalam.
    • Gagasan, keyakinan, dan nilai-nilai tersebut tersusun secara sistematis sehingga membentuk suatu kebulatan secara menyeluruh.
    • Ideologi ini akan mendasari kehidupan bersama bagi suatu kelompok, golongan masyarakat, atau bangsa.
    • Nilai, gagasan, sikap dalam ideologi itu bersifat khas.
    • Di beberapa negara, ideologi menjadi landasan bagi terbentuknya negara yang kokoh, yang mengetahui dengan jelas tentang tujuan yang ingin dicapai serta ke arah mana bangsa dan negara akan dibawa. Melalui ideologi, suatu bangsa akan memandang segala macam persoalan yang dihadapinya dan sekaligus memecahkannya secara tepat. Sebaliknya tanpa ideologi, suatu bangsa akan sulit menentukan kebijakan dalam menghadapi bermacam persoalan. Terutama persoalan yang berkaitan dengan kehidupan kemasyarakatan, maupun persoalan yang berkaitan dengan pergaulan internasional.
    • Berdasarkan pengalaman, negara yang tidak memiliki ideologi, umumnya sangat sulit untuk bersatu padu secara kokoh. Selain itu, ideologi yang tidak mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat, juga sangat rentan terhadap timbulnya perpecahan dalam suatu negara. Misalnya negara Uni Soviet yang terpecah belah menjadi beberapa negara-negara kecil, termasuk Rusia.
    • Negara ini pada awalnya merupakan salah satu negara super power. Namun karena ideologinya dianggap tidak mampu menyejahterakan rakyat secara optimal, akhirnya ideologi itu pun secara perlahan mulai ditinggalkan. Satu persatu negara bagian mulai memisahkan diri, sehingga menyeret negara ini pada perpecahan. Akibat dari perpecahan tersebut, Uni Soviet akhirnya bubar, dan status sebagai negara super power pun mulai hilang.
    • Kejadian seperti itu sebenarnya dapat menimpa setiap negara, termasuk Indonesia. Seperti telah Anda ketahui, bahwa masyarakat Indonesia terdiri atas suku bangsa yang beragam. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman atau landasan negara yang disetujui bersama, sehingga negara ini dapat berdiri kokoh dan lestari. Karena tanpa adanya ideologi, bukan mustahil nasib Indonesia akan sama seperti Uni Soviet.
    • Jadi pada intinya, ideologi merupakan pedoman bagi kehidupan suatu kelompok masyarakat, sekaligus sebagai sebuah pondasi bagi terciptanya suatu negara. Dengan adanya ideologi, tata kehidupan suatu kelompok masyarakat, bangsa, dan negara akan lebih terarah dan terkendali.
Setiap ideologi terdiri atas beberapa unsur. Secara umum, unsur-unsur yang terkandung dalam ideologi, dapat diidentifikasi sebagai berikut.
  • Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan (reality). Unsur inilah yang disebut unsur interpretasi.
  • Memuat seperangkat nilai-nilai (contruct of values) atau petunjuk untuk penuntun moral (moral prescription). Unsur ini disebut juga unsur etika.
  • Memuat suatu orientasi pada tindakan (action oriented) atau suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya. Unsur ini disebut unsur retorika.
  • Setelah mengetahui pengertian dan unsur ideologi, bahasan selanjutnya adalah apa saja fungsi pokok ideologi tersebut bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Ideologi suatu negara memiliki beberapa fungsi dalam penerapannya. Soerjanto Poespowardojo (1996) mengemukakan fungsi-fungsi ideologi di antaranya sebagai berikut.
    • Struktur koginitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
    • Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
    • Norma-norma, yang menjadi pedoman dan pegangan begi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
    • Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
    • Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
    • Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
    • Di samping itu, ideologi juga berfungsi sebagai “solidarity making” dengan mengangkat berbagai perbedaan dalam tata nilai yang lebih tinggi. Artinya ideologi disusun untuk mengakomodir berbagai perbedaan, dan membuat perbedaan tersebut tidak sebagai penghalang melainkan sebagai pemersatu suatu bangsa. Kesimpulan dari pendapat di atas yaitu bahwa ideologi berfungi (1) membentuk identitas kelompok, (2) mempersatukan, (3) mengatasi konflik, dan (4) sebagai solidarity making.
      • Ideology dapat dirumuskan sebagai suatu sistem berpikir yang digunakan oleh suatu masyrakat untuk menginterpretasikan (menafsirkan) hidup dan kehidupannya. Dapat juga dikmatakan sebagai identitas suatu masyarakat atau bangsa (identity) yang sering disebut dengan istilah “kepribadian bangsa”. Mengingat ideology merupakan suatu sistem berpikir dalam semua aspek kehidupan, maka ideology dapat diterapkan ke dalam sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya. Mula-mula digali dari kenyataan-kenyataan yang ada (induktif), kemudian dirumuskan dalam suatu sistem, setelah itu diterapkan kembali dalam segala aspek kehidupan (deduktif).Untuk lebih memperjelas pemahaman perhatikan bagan dibawah ini

Sabtu, 28 September 2013

Inovasi Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar

Sri Wuryastuti
Abstrak
Pembangunan dalam bidang pendidikan merupakan salah satu sektor Program Pembangunan Nasional, oleh
karena itu pembangunan pendidikan dengan segala perluasan lahannya harus mendapat prioritas yang utama demi
meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri serta meminimalkan permasalahan-permasalahan didalamnya.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut tercemin antara lain dari hasil studi
kemampuan membaca untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang dilaksanakan oleh organisasi International Educational
Achievement (IEA) yang menunjukkan bahwa siswa SD di Indonesia berada diurutan ke 38 dari 39 negara peserta studi.
Sementara untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), studi untuk kemampuan siswa matematika untuk
siswa SLTP di Indonesia hanya berada pada urutan ke 39 dari 42 negara dan untuk kemampuan Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA) hanya berada pada urutan ke 40 dari 42 negara peserta. (www.diknas.net).
 
 http://jurnal.upi.edu/pendidikan-dasar/view/104/inovasi-pembelajaran-ipa-di-sekolah-dasar.html
 

Kamis, 12 September 2013

PELAJARAN KIMIA

PELAJARAN KIMIA


Konsep Mol

a) Definisi Mol
o Satu mol adalah banyaknya zat yang mengandung jumlah partikel yang = jumlah atom yang terdapat dalam 12 gram C-12.
o Mol merupakan satuan jumlah (seperti lusin,gros), tetapi ukurannya jauh lebih besar.
o Mol menghubungkan massa dengan jumlah partikel zat.
Hubungan mol dengan jumlah partikel, Kemolaran, Massa, Volum gas dapat digambarkan sebagai berikut:


o Jumlah partikel dalam 1 mol (dalam 12 gram C-12) yang ditetapkan melalui berbagai metode eksperimen dan sekarang ini kita terima adalah 6,02 x 10 23 (disebut tetapan Avogadro, dinyatakan dengan L ).
Contoh :
1 mol air artinya : sekian gram air yang mengandung 6,02 x 10 23 molekul air.
1 mol besi artinya : sekian gram besi yang mengandung 6,02 x 10 23 atom besi.
1 mol asam sulfat artinya : sekian gram asam sulfat yang mengandung 6,02 x 10 23 molekul H 2 SO 4 .
1 mol = 6,02 x 10 23 partikel
L = 6,02 x 10 23
b) Hubungan Mol dengan Jumlah Partikel
Dirumuskan :
Keterangan :
n = jumlah mol
= jumlah partikel
c) Massa Molar (m m )
o Massa molar menyatakan massa 1 mol zat .
o Satuannya adalah gram mol -1 .
o Massa molar zat berkaitan dengan Ar atau Mr zat itu, karena Ar atau Mr zat merupakan perbandingan massa antara partikel zat itu dengan atom C-12.
Contoh :
zAr Fe = 56, artinya : massa 1 atom Fe : massa 1 atom C-12 = 56 : 12
Mr H 2 O = 18, artinya : massa 1 molekul air : massa 1 atom C-12 = 18 : 12
Karena :
1 mol C-12 = 12 gram (standar mol), maka :
Kesimpulan :
Massa 1 mol suatu zat = Ar atau Mr zat tersebut (dinyatakan dalam gram).
Untuk unsur yang partikelnya berupa atom : m m = Ar gram mol -1
Untuk zat lainnya : m m = Mr gram mol -1
d) Hubungan Jumlah Mol (n) dengan Massa Zat (m)
Dirumuskan :
dengan :
m = massa
n = jumlah mol
m m = massa molar
e) Volum Molar Gas (V m )
o Adalah volum 1 mol gas.
o Menurut Avogadro, pada suhu dan tekanan yang sama, gas-gas bervolum sama akan mengandung jumlah molekul yang sama pula.
o Artinya, pada suhu dan tekanan yang sama, gas-gas dengan jumlah molekul yang sama akan mempunyai volum yang sama pula.
o Oleh karena 1 mol setiap gas mempunyai jumlah molekul sama yaitu 6,02 x 10 23 molekul, maka pada suhu dan tekanan yang sama, 1 mol setiap gas mempunyai volum yang sama.
o Jadi : pada suhu dan tekanan yang sama, volum gas hanya bergantung pada jumlah molnya.
Dirumuskan :

dengan :
V = volum gas
n = jumlah mol
Vm = volum molar

Beberapa kondisi / keadaan yang biasa dijadikan acuan :
1) Keadaan Standar
Adalah suatu keadaan dengan suhu 0 o C dan tekanan 1 atm.
Dinyatakan dengan istilah STP ( Standard Temperature and Pressure ).
Pada keadaan STP, volum molar gas ( V m ) = 22,4 liter/mol
2) Keadaan Kamar
Adalah suatu keadaan dengan suhu 25 o C dan tekanan 1 atm.
Dinyatakan dengan istilah RTP ( Room Temperature and Pressure ).
Pada keadaan RTP, volum molar gas ( V m ) = 24 liter/mol
3) Keadaan Tertentu dengan Suhu dan Tekanan yang Diketahui
Digunakan rumus Persamaan Gas Ideal :

P = tekanan gas (atm); 1 atm = 76 cmHg = 760 mmHg
V = volum gas (L)
n = jumlah mol gas
R = tetapan gas (0,082 L atm/mol K)
T = suhu mutlak gas (dalam Kelvin = 273 + suhu Celcius)
4) Keadaan yang Mengacu pada Keadaan Gas Lain
Misalkan :
Gas A dengan jumlah mol = n 1 dan volum = V 1
Gas B dengan jumlah mol = n 2 dan volum = V 2
Maka pada suhu dan tekanan yang sama :
f) Kemolaran Larutan (M)
Kemolaran adalah suatu cara untuk menyatakan konsentrasi (kepekatan) larutan.
Menyatakan jumlah mol zat terlarut dalam tiap liter larutan, atau jumlah mmol zat terlarut dalam tiap mL larutan .
Dirumuskan :
dengan :
M = kemolaran larutan
n = jumlah mol zat terlarut
V = volum larutan
Misalnya : larutan NaCl 0,2 M artinya, dalam tiap liter larutan terdapat 0,2 mol (= 11,7 gram) NaCl atau dalam tiap mL larutan terdapat 0,2 mmol (= 11,7 mg) NaCl.


  • HUBUNGAN MOL DENGAN JUMLAH PARTIKEL 
 A. Hubungan Mol (n) dengan Jumlah Partikel (X)
Hubungan antara jumlah mol (n) dengan jumlah partikel (X) dalam zat dapat dinyatakan sebagai berikut.
X = n × 6,02 × 1023 Jumlah partikel = mol × 6,02 × 1023
Atau
n =\tfrac{X}{6,02\times10^{23}} mol =\tfrac{Jumlah Pertikel}{6,02\times10^{23}}B. Massa Molar
Massa molar (mm) menyatakan massa yang dimiliki oleh 1 mol zat. Massa 1 mol zat sama dengan massa molekul relatif (Mr) zat tersebut dengan satuan gram/mol. Untuk unsur yang partikelnya berupa atom, maka massa molar sama dengan Ar (massa atom relatif) dalam satuan gram/mol.
Contoh:
• Massa molar kalsium (Ca) = massa dari 1 mol kalsium (Ca) = Ar Ca = 40 gram/mol.
• Massa molar besi (Fe) = massa dari 1 mol besi (Fe) = Ar Fe = 56 gram/mol.
• Massa molar aluminium (Al) = massa dari 1 mol aluminium (Al) = Ar Al= 27 gram/mol.
Untuk unsur yang partikelnya berupa molekul dan senyawa, maka massa molar sama dengan Mr (massa molekul relatif) dalam satuan gram/mol.
Mr = Ar
dengan: Mr = massa molekul relatif (gram/mol)
Ar = massa atom relatif (gram/mol)
(James E. Brady, 1990)
Hubungan jumlah mol (n) dengan massa zat (m) adalah:
m = n × mm atau massa = n × Ar atau massa = n × Mr
dengan:
m = massa zat (gram)
n = jumlah mol (mol)
mm = massa molar = Ar atau Mr (gram/mol)
Jadi banyak mol menjadi:
n =\tfrac{Massa}{Ar} n =\tfrac{Massa}{Mr}
 

Selasa, 05 Februari 2013

Dampak Bioteknologi bagi sains, lingkungan, teknologi & masyarakat

Kemajuan teknologi , kemajuan ilmu pengetahuan akan selalu diiringi oleh dampak / akibat yang ditimbulkannya. Akibat .. bisa bermakna baik pun bisa berarti buruk utamanya bagi manusia dan lingkungan. Demikian halnya dengan perkembangan bioteknologi yang saat ini berkembang dengan begitu pesatnya . Bioteknologi secara nyata telah menimbulkan berbagai dampak pada masa kini dan nanti, baik itu dampak positip maupun dampak negatif dalam ranah sains, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
Dampak positip bioteknologi
Beberapa dampak positip, akibat baik, hal-hal yang menguntungkan dari perkembangan bioteknologi hingga saat ini, antara lain :
  • meningkatnya sifat resistensi tanaman terhadap hama dan penyakit tanaman, misalnya tanaman transgenik kebal hama
  • meningkatnya produk-produk ( baik kualitas maupun kuantitas ) pertanian , perkebunan, peternakan maupun perikanan. Dengan temuan bibit unggul.
  • meningkatnya nilai tambah bahan makanan. Pengolahan bahan makanan tertentu, seperti air susu menjadi yoghurt, mentega, keju.
  • membantu proses pemurnian logam dari bijihnya pada pertambangan logam ( biohidrometalurgi ) 
  • membantu manusia mengatasi masalah-masalah pencemaran lingkungan, Seperti : bacteri pemakan plastik dan parafin, bacteri penghasil bahan plastik biodegradable, 
  • membantu manusia mengatasi masalah sumber daya energi. Misalnya : bioethanol, biogas
  • membantu dunia kedokteran dan medis mengatasi penyakit-penyakit tertentu. Misalnya : penyakit kelainan genetis dg terapi gen, hormon insulin, antibiotik, antibodi monoklonal, vaksin.
  • mengatasi masalah pelestarian species langka dan hampir punah. Dengan teknologi transplantasi nukleus, hewan / tumbuhan langka bisa dilestarikan
  • dan lain sebagainya.
Dibalik keuntungan dan manfaat yang disumbangkan bioteknologi pada manusia, perlu kiranya manusia memperhatikan berbagai dampak negatif  / akibatburuk yang ditimbulkan oleh perkembangan bioteknologi.


Dampak negatif bioteknologi 

Akibat-akibat buruk yang bisa ditimbulkan oleh perkembangan bioteknologi ini, antara lain :
  • munculnya pencemaran biologis, berupa penyebaran organisme transgenik yang tak terkendali
  • gangguan keseimbangan ekosistem akibat perubahan dinamika populasi
  • kerusakan tatanan sosial masyarakat , ketika cloning pada manusia tidak terkendali
  • tersingkirnya berbagai plasma nutfah alami / lokal. Flora dan fauna lokal "terdesak" oleh kehadiran flora dan fauna transgenik.
  • menimbulkan pertentangan berkepanjangan antara tokoh ilmuwan bioteknologi dengan tokoh-tokoh kemanusiaan dan agama
  • timbulnya reaksi alergi pada manusia yang mengkonsumsi tanaman / hewan transgenik
  • munculnya penyakit-penyakit baru dan kerentanan terhadap penyakit akibat pemanfaatan tanaman / hewan transgenik
Inilah beberapa dampak negatif yang mungkin timbul seiring dengan perkembangan bioteknologi. Dengan mengingat dampak positif tanpa mengabaikan dampak negatifnya, bioteknologi tetap perlu dikembangkan. Hanya saja, diperlukan sikap bijak dari manusia dalam penerapan bioteknologi dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat mengeliminir ataupun setidaknya meminimalkan dampak negatif bioteknologi.